Globalisasi, Pemiskinan, dan Hak Asasi Manusia[i]

Poster-Bhs-Inggris

Oleh: Arimbi Heroepoetri[ii]

LATAR BELAKANG

Sebagai salah satu dari negara berkembang, maka Indonesia tidak lepas dari hegemoni globalisasi ekonomi yang dilatarbelakangi kepentingan negara maju. Negara maju –melalui tiga pilar utamanya: WTO, IFIs dan MNCs—telah mencengkeram penghidupan masyarakat di negara miskin dan berkembang. Melalui standarisasi perdagangan internasional yang diatur dalam WTO dalam bentuk Perjanjian sektor pertanian (AoA-Agreement on Agriculture); Perjanjian sektor jasa (GATS-General Agreement on Trade in Services); Perjanjian mengenai Hak-hak Kekayaan Intelektual yang terkait dengan Perdagangan (TRIPs-Trade Related Intellectual Property Rights); dan Perjanjian akses pasar produk-produk non-pertanian (NAMA-NonAgricultural Market Access), mendorong pertumbuhan arus barang dan jasa antar negara dengan mengurangi dan menghapus berbagai hambatan perdagangan, tarif dan non-tarif (subsidi, bantuan ekspor, aturan-aturan yang menghambat ekspor negara lain, dll). Akibatnya produk-produk Indonesia kalah bersaing dengan produk luar, seperti terlihat dalam nilai ekspor – impor barang.

Melalui kekuatan finansial menjerumuskan negara-negara berkembang ke dalam jebakan utang. Sehingga, mereka tidak punya cukup uang untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara seperti pendidikan dan kesehatan. Dalam laporan Pembangunan PBB di tahun 1998, 60 % dari 4,4 milyar populasi dari negara-negara berkembang tidak memiliki akses kepada pelayanan kesehatan dasar dan hampir sepertiganya tidak memiliki akses ke air bersih. Kondisi Indonesia juga tidak lebih baik dari data di atas, per Januari 2005 angka utang luar negeri kita mencapai 214,565 juta USD, dimana lebih dari setengahnya (132,9) dilakukan oleh swasta. Hampir 30% dari pengeluaran APBN dihabiskan hanya untuk membayar hutang, melebihi alokasi untuk kebutuhan dasar warga negaranya. Data menunjukkan masyarakat yang tidak punya kapasitas untuk memenuhi kebutuhan nutrisinya mencapai 8,9 juta atau 4,39% dari penduduk miskin di Indonesia (BPS: 2002). 

Monopoli pasar dunia dilakukan oleh MNCs. Lihat saja misalnya hanya 10 MNCs menguasai 53% perdagangan farmasi dunia. Sepertiga dari total 23 miliar USD pasar  benih komersial dikuasai oleh 10 MNCs.  80 persen perdagangan dunia pestisida senilai 27,8 miliar USD dikuasai oleh hanya 10 perusahaan. Akumulasi penghisapan dapat terlihat dari kekayaan MNCs yang fantastik, bahkan bisa melebihi kekayaan suatu negara. Dari 50 entitas kaya di dunia 14 diantaranya diduduki oleh MNCs. Kekayaan Wallmart diatas Swedia, Austria dan Norwegia. Sementara Exxon mobil di atas Denmark.

Kehidupan 2,8 milyar orang yang berada di 182 negara ini ternyata dibawah kontrol dan hegemoni negara-negara maju yang tergabung dalam G7 (Amerika Serikat, Jepang, Perancis, Kanada, Italia, Inggris dan Jerman). Di mana keputusan-keputusan yang menyangkut hajat hidup penduduk dunia tidak lagi ditentukan oleh warga negara dari negara-negara tersebut, tetapi mengikuti keputusan-keputusan yang sudah ditetapkan dalam WTO, Bank Dunia, IMF, ADB maupun MNCs.

Melalui resep mereka: deregulasi, privatisasi dan liberalisasi segera terjadi eksploitasi terhadap sumber daya alam yang menguntungkan MNCs (sementara negara cukup puas dengan pajak dari aktivitas MNCs), tetapi menyisakan kerusakan lingkungan dan konflik sumber daya alam yang tidak berkesudahan. Serta mencerabut sumber kehidupan masyarakat setempat. Dalam konteks Indonesia sebut saja kasus Freeport, Newmont batu hijau, kebakaran hutan dan banjir karena illegal logging. Tingkat kerusakan hutan telah mencapai 2,4 juta per tahun dan hampir 70% terumbu karang dalam kondisi rusak.

Lapangan kerja yang tersedia hanya 1,3 juta tetapi jumlah pertambahan tenaga kerja mencapai 1,8 juta jiwa pertahunnya (Suara Pembaruan 5 Juni 2006). Defisit 500,000 penganggur tersebut dan hilangnya basis hidup di desa mendorong lahirnya pekerja migran yang tidak semuanya terlindungi. Biasanya mereka mencari pekerjaan di kota, menjadi pekerja rumah tangga, buruh pabrik ataupun buruh kontrak lainnya. Sering mereka menempuh resiko untuk bekerja ke luar negeri. Angka pekerja migran semakin tinggi, namun perlindungan negara terhadap mereka belum memadai.

Wajah lain adalah kemiskinan perempuan. Kemiskinan struktural terutama di daerah pedesaan masih menjadi penyebab hancurnya penghidupan perempuan. Angka kematian ibu di tahun 2003 mencapai 470/100,000 kelahiran, angka tertinggi di Asia. Angka kematian karena praktek aborsi tidak aman mencapai 150,000 per tahun. 64,5% dari orang miskin di Indonesia pendidikannya tidak sampai SD atau bahkan sama sekali tidak sekolah. 44% diantaranya, buta huruf dimana 79,6% adalah perempuan (BPS: 2002).

Fungsi negara untuk memenuhi kebutuhan warganya semakin dilemahkan dengan menyerahkan hampir seluruh isu publik ke tangan swasta melalui mekanisme privatisasi. Globalisasi bersifat lintas batas, dan tidak  peduli akan keadilan, siapa kuat dia menang!

Globalisasi, Kemiskinan dan HAM adalah tiga isu besar yang sangat terkait satu sama lainnya. Globalisasi menambah angka kemiskinan, dan kemiskinan adalah ketika hak-hak warga negara tidak terpenuhi. Kemiskinan merupakan produk ketidakadilan dalam masyarakat dunia.

KONTEKS INDONESIA

Dalam logika sederhana, jika suatu negeri yang kaya akan sumber daya alam tentu akan mampu memenuhi kebutuhan pangan rakyatnya. Kemudian dengan kelebihan sumber-sumber tersebut maka dilakukanlah perdagangan untuk memenuhi kebutuhan rakyat lainnya. Negeri itu adalah Indonesia. Dengan kekayaan alam lebih dari 17.000 pulau Indonesia juga diberkahi dengan lintasan katulistiwa-nya di area Asia Tenggara.  Luas total daratan mencapai 1,811,570 Km2, di mana 63% (1,134,330 Km2) masih merupakan area hutan. Sedangkan luas total wilayah pengairan adalah 317 juta ha termasuk Zona Ekonomi Ekslusif sekitar 473 ribu ha.

Luas wilayah Inkhadonesia hanya 1,3 persen dari permukaan dunia. Namun 17% dari seluruh spesies di dunia hidup di Indonesia, melebihi segala bentuk kehidupan dari seluruh benua Afrika. Dalam hitungan persen, Indonesia setidaknya memiliki 11% dari spesies tanaman bunga dunia; 12% spesies mamalia dunia; 16% dari seluruh spesies amphibi dan reptil; 17% dari seluruh spesies burung dunia; dan, 37% dari spesies ikan di dunia.

Dalam hal jumlah, Indonesia mempunyai 515 spesies mamalia, peringkat pertama di dunia, di mana 36% endemik. 122 spesies kupu-kupu, angka tertinggi di dunia, di mana 44% endemik. Lebih dari 600 spesies reptil, peringkat ketiga di dunia. 1531 spesies burung, 28% endemik dan lebih dan 270 spesies amphibi, merupakan peringkat lima besar dunia, serta 28.000 tanaman bunga, menduduki peringkat ketujuh dunia.[iii][1]

Namun pada faktanya, modal sumber daya alam yang melimpah itu tidak membawa Indonesia menuju kesejahteraan. Indonesia telah mencapai kondisi terjebak utang (debt trap) Selain memikul beban utang luar negeri sebesar 150 milyar dolar AS (per Desember 1998), Indonesia kini juga memikul beban hutang dalam negeri sebesar Rp650 triliun. Dengan demikian, secara keseluruhan Indonesia kini menanggung beban utang sekitar Rp2.100 trilyun! Atau hampir 5 kali dari nilai APBN kita tiap tahunnya.

Jumlah orang miskin di Indonesia tidak berubah banyak. Jika berdasarkan data pemerintah hampir  17% Penduduk Indonesia miskin (37 juta jiwa dari 220 juta jiwa). Angka mereka yang mendapat akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, kecukupan pangan, maupun rumah yang layak masih jauh dari harapan.

Sekedar contoh lihat saja angka berikut ini:

  • Penduduk perempuan  berusia 10 tahun ke atas yang belum atau tidak pernah sekolah jumlahnya dua kali lipat penduduk laki-laki, yakni 11,56 % berbanding 5,43 %
  • Penduduk buta huruf (12,28 %. Laki-laki 5,84 %)
  • Angka kematian ibu hamil dan melahirkan 307 per 100.000 kelahiran hidup
  • Prevalensi anemia pada ibu hamil lebih dari 50%
  • Tenaga kerja perempuan yang tidak pernah sekolah 53,5 %, laki-laki 46,5 %
  • Penduduk tamat SD (Perempuan 32,8 %, laki-laki 67,2 %)
  • Perempuan bekerja 30,8 juta, laki2 59,9 juta. Padahal penduduk usia kerja perempuan mencapai 50,2 % dari total penduduk usia kerja yang berjumlah 152,6  juta orang. angka itu lebih tinggi dari penduduk usia kerja laki-laki 49,8 %.

Ironisnya, angka kemiskinan juga cukup tinggi di daerah-daerah yang konon merupakan daerah kaya akan sumber daya alam. Data BPS menunjukkan 12% penduduk Kaltim miskin (328 ribu jiwa dari 2,7 juta jiwa), sementara 80,07 % penduduk Papua miskin (1,5 juta jiwa dari 1,8 juta jiwa).

Apa yang terjadi? Apakah negara (baca penyelenggara negara) demikian kejamnya, sampai melakukan pembiaran terhadap kesejahteraan rakyatnya? 

DEREGULASI dan PRIVATISASI

Rapuhnya perekonomian Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kontrol Lembaga Keuangan Internasional seperti IMF, Bank Dunia, ADB ataupun JBIC selama 30 tahun terakhir. Dalam periode ini, lembaga-lembaga di atas mendikte Indonesia untuk merestrukturisasi ekonomi domestik dengan menerapkan sejumlah kebijakan seperti deregulasi dan privatisasi.

Selama itulah lembaga-lembaga keuangan internasional telah ‘menyusup’ kan ideologinya lewat skenario Bantuan Teknis maupun pinjaman hutan. Berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang terbit tidak lepas dari intervensi mereka. Ini dalam bahasa pemerintah kita biasa disebut sebagai deregulasi. Deregulasi mencakup berbagai sektor penting yang bermuara pada pelepasan tanggung jawab negara dengan mengundang sektor swasta. Sskedar menyebutkan contoh dapat terlihat dalam peraturan perundang-undangan berikut ini:

  • Keppres No. 15  tahun 1987 ttg Jalan Tol;
  • UU No. 3 tahun 1989 tentang Telekomunikasi;
  • UU No. 13 tahun 1992 tentang Perkeretaapian;
  • UU No. 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  • UU No. 15 tahun 1992 tentang Penerbangan;
  • UU No. 21 tahun 1992 tentang Pelayaran;
  • UU No. 22/2002 tentang Minyak dan Gas Bumi;
  • UU No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja;
  • UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan;
  • UU tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  • Perpu No. 19/2004 tentang Kehutanan.

Persoalan pendidikan di Indonesia merupakan problem mendasar yang harus ditangani pemerintah.  Tingginya angka buta huruf, anak tidak sekolah, dan tidak lulus SD untuk penduduk berusia diatas 10 tahun mencapai jumlah 64,5%, dan sebagian besarnya (79,8%) adalah perempuan (Susenas tahun 2002) merupakan persoalan besar yang tidak bisa disepelekan.  Selain itu, tingginya angka putus sekolah (drop out) anak perempuan yang meningkat pada setiap jenjang pendidikan menunjukkan perempuan akan semakin sulit untuk mengembangkan kualitas dirinya. Sedangkan kecenderungan sebaliknya adalah semakin tinggi jenjang pendidikan, peluang drop out pada laki-laki semakin kecil.  Dari 10 anak SMU, perempuan lebih rawan drop out dari pada laki-laki dengan perbandingan 7:3.  Data Susenas 2002, menunjukkan jumlah anak putus sekolah mencapai kurang lebih 6 juta orang.

Kebijakan pemerintah yang mendorong liberalisasi pendidikan tersirat dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yaitu upaya pelepasan tanggung jawab negara dalam  menyelenggarakan dan membiayai pendidikan, terutama pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun secara gratis dan bermutu. Semangat privatisasi sangat jelas dapat dilihat di UU yang mengamanatkan adanya RUU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang merupakan bentuk privatisasi pendidikan.  Menurut RUU BHP ini, semua jenjang pendidikan haruslah menjadi Badan Hukum Pendidikan, yang artinya tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan tidak lagi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Negara.

Kompleksitas persoalan buruh selama ini salah satunya didorong oleh adanya intervensi  IMF-World Bank. Sebagai salah satu bukti adalah dikeluarkannya “Paket Kebijakan Pemerintah Indonesia mengenai Perbaikan Iklim Investasi melalui Inpres No. 3  Tahun 2006”.  Isi dari Inpres inilah yang memandatkan adanya revisi Undang-undang Ketenagakerjaan (UU No 13 tahun 2003) yang sangat merugikan buruh. Kebijakan ini dikeluarkan karena desakan  World Bank sebagaimana yang disampaikan dalam 2 kali forum CGI (tahun 2005 dan 2006).

Melalui program ini, utang yang diberikan kepada para elit dunia ketiga telah mampu mengendalikan strategi ekonomi negara-negara tersebut dan terperangkap dalam pusaran utang hingga masuk dalam katagori Highly Indebted Poor Countries/HIPC termasuk Indonesia. Pada akhirnya, pembayaran cicilan utang beserta bunganya menjadi beban berat bagi Indonesia dan menguras anggaran negara sehingga kebutuhan pokok rakyat tidak lagi dipenuhi oleh pemerintah. Dalam APBN 2006, pos pembayaran utang dan cicilannya sebesar Rp.73,471 trilyun sementara pos untuk kesehatan sebesar Rp.10,849 trilyun dan pendidikan Rp.37,830 trilyun.

Eksploitasi sumberdaya alam yang berlebihan menghasilkan angka-angka keterpurukan kondisi sumber daya alam dan pencemaran disatu sisi, sementara di sisi lain menghasilkan keuntungan finansial bagi perusahaan multinasional yang mengeksploitasi sumber daya alam. Privatisasi sumber-sumber daya alam Indonesia telah dimulai cukup lama, selama diterapkannya culltuurstelsel di abad 18. Namun percepatan privatisasi mulai terjadi sejak lahirnya tiga UU di tahun 1967, yaitu UU Kehutanan, UU Pertambangan dan UU PMA/PMDN. Eksploitasi SDA yang bertumpu pada sektor swasta telah terbukti tidak membawa kemakmuran bagi rakyat banyak. Malah membawa petaka bagi masyarakat sekitar. Freeport, perusahaan pertambangan yang pertama mendapat konsesi sejak tahun 1967 di Papua tetap membukukan angka kemiskinan tertinggi di Papua;  80,07 % penduduk Papua miskin  atau 1,5 juta jiwa dari 1,8 juta jiwa. (susenas 2002).

Kombinasi kebijakan Bank Dunia dan IMF – lewat LOI—telah mendorong kondisi yang serupa terjadi di sektor sumberdaya alam lainnya. Nasehat IMF untuk mendirikan BPPN yang antara lain mengurus restrukturisasi hutang perusahaan kehutanan (yang menguasai 51% kapasitas produksi industri kayu lapis) tidak mampu mencegah laju kerusakan hutan (IWGFF, 2004). Dan tetap menyisakan masalah laten; penggusuran masyarakat adat dari sumber kehidupannya. Sementara, yang termutakhir adalah intervensi Bank Dunia dalam perancangan UU No.  7 Thn. 2004 tentang Sumber Daya Air, yang mendorong privatisasi di sektor pengelolaan air dan berpotensi untuk menjauhkan akses petani terhadap air.

Semua kerusakan lingkungan yang terjadi karena eksploitasi SDA tidak pernah masuk dalam kalkulasi. Ironisnya, pendapatan negara dari eksploitasi SDA mengalami penurunan di tahun 2004 mencapai 117.503,4 milyar, dan turun di tahun 2005 menjadi 64.509,6 milyar. Penurunan signifikan terjadi di sektor minyak dan gas.

Karena itu Jika utang finansial Indonesia di tahun 2003 mencapai 214.565 miliar dollar AS (Kompas, Desember 2005) dimana lebih dari setengahnya dibuat oleh swasta (132.9 miliar dollar AS), maka pertanyaan pentingnya adalah bagaimana utang ekologis yang terjadi karena kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan multinasional dengan dukungan lembaga-lembaga keuangan internasional.

HAM sebagai tawaran menghadapi GLOBALISASI dan PEMISKINAN

Dari uraian di atas, jelas terlihat bahwa intervensi lembaga –lembaga keuangan internasional dan WTO kepada negara telah menghasilkan pemiskinan di satu pihak dan pemupukan kapital kepada negara-negara maju dan MNC-MNCnya.  Pola-pola yang dipaksakan mereka sama sekali tidak memperhatikan aspek Hak Asasi Manusia.

Esensi pendekatan HAM dalam penanggulangan kemiskinan dan hegemoni globalisasi adalah agar kebijakan dan institusi yang berhubungan dengan penanggulangan kemiskinan haruslah secara eksplisit didasarkan kepada norma dan nilai HAM internasional yang berpotensi untuk penguatan (empowerment) kelompok miskin. Sehingga dengan demikian ide penanggulangan kemiskinan (poverty reduction) bukan sekedar belas kasihan (charity), atau kewajiban moral, tetapi juga kewajiban hukum. Pandangan ini diuraikan oleh office of the high commisioner for HRs. Pengakuan hukum (legal entitlement) dari kaum miskin di satu pihak dan kewajiban hukum dilain pihak telah memberikan dasar pijakan untuk penguatan kelompok miskin tersebut.

Dengan mengenalkan dimensi kewajiban hukum internasional, perspektif HAM memberi legitimasi pada tuntutan agar penanggulangan kemiskinan tujuan menjadi utama dalam produk kebijakan negara. Sehingga kewajiban untuk penanggulangan kemiskinan menjadi kewajiban internasional. Ketika negara bertanggung jawab di wilayahnya, pelaku non-negara juga berkewajiban untuk berkontribus terhadapi, atau setidaknya tidak melanggar, pemenuhan HAM.

Kerangka HAM mencerminkan saling ketergantungan dari hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (Hak Ekosob) di satu pihak dan hak sipil dan politik (Hak Sipol) di lain pihak, di mana kedua Kovenan ini telah diratifikasi Indonesia tahun 2005 lalu. Walaupun berbicara penanggulangan kemiskinan lebih banyak berada di wilayah hak-hak ekosob, tetapi perlu dilengkapi dengan hak-hak yang diatur dalam hak sipol (seperti kebebasan berekspresi atau partisipasi).

Beberapa Prinsip HAM dalam Penanggulangan Pemiskinan

  • Prinsip Kesetaraan dan Non-diskriminasi

Prinsip kesetaraan menjamin bahwa setiap orang adalah sama di muka hukum, yang berarti hukum harus diformulasikan dalam bentuk umum, sehingga dapat diaplikasikan untuk semua orang. Selanjutnya, setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum dari perlakuan diskriminatif. Dalam konteks ini hukum harus melarang setiap diskriminasi dan menjamin setiap orang untuk dilindungi dari diskriminasi yang didasarkan atas ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik, kelahiran dll. Apalagi mengingat diskriminasi dapat menghasilkan kemiskinan, sebaliknya kemiskinan dapat menghasilkan diskriminasi.

  • Pemenuhan secara Progresif (progresive realisation)

Hal yang kental diatur dalam Kovenan Ekosob adalam pemenuhan secara progresif. Pendekatan HAM memang memberikan titik berat kewajiban bagi negara untuk memenuhi hak-hak warga negaranya. Namun disadari tidaklah serta merta seketika pemenuhan hak dapat dilakukan. Mengingat hambatan-hambatan yang ada, maka pemenuhan secara progresif dapat diterapkan.

Pemenuhan secara progresif mengandung dua implikasi strategis. Pertama, adanya dimensi waktu secara progresif untuk pemenuhan hak-hak asasi manusia. Kedua, adanya seting prioritas dari berbagai hak-hak asasi manusia, mengingat sumber daya yang ada tidak cukup untuk memenuhi seluruh hak tersebut.

Namun,  ketika HAM tidak dapat dipenuhi, tidaklah serta merta telah terjadi pelanggaran HAM, atau negara melanggar kewajiban HAM internasional. Harus diperhitungkan apakah negara yang bersangkutan memang telah benar-benar  memakai segala daya, upaya dan tenaga untuk memenuhi HAM. Atau telah berusaha dengan sungguh-sungguh, tanpa menunda-nunda, langkah-langkah yang cepat/tepat untuk mengadakan prasarana dan sarana agar hal-hak warga negara telah dipenuhi atau tidak.

  • Hak-hak yang berhubungan erat dengan Pemiskinan

Dalam perspektif HAM, seseorang dikatakan miskin jika ia terenggut dari kapasitas dasarnya, seperti kapasitas untuk bebas dari kelaparan, untuk hidup dalam kondisi yang layak, atau untuk bisa membaca. Atau dengan kata lain, seseorang adalah miskin jika beberapa hak-haknya tidak dapat dipenuhi. Karena kadang pemenuhan satu hak dapat mendorong adanya pemenuhan hak lainnya. Seperti jika hak atas pekerjaan yang layak dapat dipenuhi, maka itu akan mendorong pemenuhan hak atas pangan yang layak.

Berikut adalah hak-hak yang berhubungan erat dengan penanggulangan kemiskinan beserta penafsirannya.

NoNamaDsr hkmRuang lingkuptarget
1Hak atas Pangan yang layak– Psl. 11 Kovenan Ekosob – Psl. 22 dan 23 CRC – Pasal 14 CEDAW– Hak semua orang baik sendiri-sendiri maupun bersama dalam komunal. – menyiratkan a. Ketersediaan pangan, dan b. Akses ke pangan– bebas dari kelaparan kronis – menghapusk ketidakadilan gender dalam akses terhdap pangan – bebas dari kerawanan pangan – akses ke pangan yang bernutrisi – akses ke pangan yang aman  
2Hak atas KesehatanPsl 12 Kovenan Ekosob Psl 6 dan 24 CRC Psl. 10,11 dan 12 CEDAW Adalah hak untuk menikmati fasilitas, bahan, pelayanan dan kondisi untuk pemenuhan standar tertinggi dari kesehatan.– akses ke perawatan kesehatan utama – menghilangkan kematian balita – menghilangkan AKI – akses ke kontrasepsi – menghilangkan HIV/AIDS – menghilangkan ketidakadilan gender dalam akses ke kesehatan
3Hak atas PendidikanPsl. 13 dan 14 Kovenan Ekosob Psl 28  dan 29 CRC Psl 5 CERD Psl 10 CEDAWNegara berkewajiban pendidikan dasar secara gratis dan setara. Termasuk usaha untuk menghapuskan buta huruf– adanya pendidikan dasar universal segera mungkin sampai thn 2015 – gratisnya pendidikan utama bagi anak-anak – menerapkan kewajiban pendidikan – menghapus buta huruf – akses setara untuk pndidikan – menghilangkan disparitas gender dalam pendidikan
4Hak atas Pekerjaan yang BermartabatPsl 6, 7 dan 8 Kovenan Ekosob Psl 8 Kovenan Sipol Psl 32,34-38 CRC Psl 6 dan 11 CEDAWMencakup produktivitas dan pekerjaan berkualitas di mana hak-hak dilindungi dan menghasilkan pendapatan dengan perlindungan sosial yang cukup– adanya pekerjaan – adanya pendapatan minimum yang memadai – dukungan keuangan ketika tidak bekerja – menghapuskan ketidakadilan gender dalam penghitungan upah – menghapuskan buruh anak – menghapuskan perbudakan/bounded labour – adanya kondisi kerja yang sehat dan aman – menghilangkan pemecatan yang tidak adil
5Hak untuk perumahanPsl 11 Kovenan Ekosob Psl 14 CEDAW Psl 16 CRCHarus dilihat sebagai hak untuk tinggal dengan aman, damai dan bermartabat– semua orang harus memiliki rumah -menikmati jaminan lahan – jaminan habitat – perumahan yang aman dan lokasi yang sehat – perumahan dengan akses ke pelayan publik, fasilitas dan infrastuktur
6Hak atas keamanan diriPsl 9 Kovenan Sipol Psl 5 CERD Psl 37 CRCJika individu atau kelompok berpotensi untuk mengalami ancaman kematian, penyerangan, kekerasan, intimidasi atau perlakukan diskriminjasi berat. Maka negara mempunyai kewajiban positif untuk memberkan perlindungan standar untuk kehidupan, integritas dan keamanan diri– menghilangkan kekerasan terhadap si miskin oleh negara maupun pelaku non-negara – adanya polisi untuk melindungi masyarakat miskin dari ancaman kekerasn
7Hak hidup di publik tanpa rasa maluPsl 7,10 dan 17 Kovenan Sipol Psl 11 dan 15 Kovenan Ekosob  Berasal dari beberapa hak asasi manusia, terutama hak untuk privasi, pakaian yang layak dan ambil bagian dalam kehidupan budaya. Juga didasarkan pada martabat individuAdanya kemampuan bagi masyarakat miskin untuk tampil di publik tanpa rasa malu
8Hak atas akses keadilan yang setaraPsl 14 Kovenan Sipol Psl 40 CRC Psl 15 CEDAWAkses masyarakat miskin kepada perlindungan hukum berdasarkan prinsip ‘semua orang setara di depan hukum’– akses setara bagi masyarakat miskin ke hukum – peradilan yang adil bagi masyarakat miskin yang dituntut pidana  
9Hak politik dan kebebasanPsl 19, 21,22 dan 25 Kovenan SipolDidalamnya termasuk hak atas informasi, bebas berekspresi dan kebebasan politik– adanya partispasi penuh dan setara dari kaum miskin dalam urusan publik – adanya kebebasan berkumpul maupun berorganisasi bagi kaum miskin – kesetaraan akses informasi – partisipasi kaum miskin dalam proses PRS

Bahan disarikan dari Pedoman Pendekatan HAM untuk Strategi Penanggulangan Kemiskinan, OHCHR (2001).


[i] Makalah disajikan dalam Semiloka Globalisasi, Pemiskinan dan HAM yang diselenggarakan oleh debtWATCH Indonesia dan KIKIS, Jakarta, 5 September 2006.

[ii] Direktur debtWATCH Indonesia ([email protected])

[iii] Kementrian Negara Lingkungan Hidup dan Konphalindo, Atlas of Biodiversity in Indonesia,Jakarta, 1995, hal. 6.

Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on pinterest
Pinterest