Sketsa Masalah Perubahan Iklim dan Agenda-agenda Penanganannya pada Tingkatan Lokal, Nasional dan Global

Tampilan Lokal dan Nasional dari Perubahan Iklim  

Kota kota di dunia sedang menghadapi dampak pemanasan global. Mulai dari Meksiko, Venezia, Bangkok, Manila serta kota kota lainnya. Ketika seluruh Kota telah mempersiapkan infrastruktur, tidak demikian dengan kota-kota di wilayah pesisir pulau Jawa, salah satunya Pekalongan. Jakarta menurut laporan BBC Asia (13 Agustus 2018), menjadi Kota yang tenggelam paling cepat di dunia, dengan rata-rata penurunan tanah setinggi 25 cm per tahun. Tapi penelitian terbaru Kemitraan menemukan tanah di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menurun lebih cepat, rata-rata 34 cm per tahun. Hal ini menyebabkan hampir sepertiga wilayah Kota Pekalongan tenggelam permanen. Padahal Kota Pekalongan merupakan Kota Batik warisan dunia, bahkan tercatat di jaringan kota kreatif oleh UNESCO. Banjir rob yang melanda Kota Pekalongan selama hampir 2 dekade menyebabkan turunnya produktivitas para pembatik tradisional, karena kelangkaan air bersih dan lahan kering untuk memproses kain batik.

(Kemitraan Indonesia, Dec 29, 2018, Pekalongan 34 CM https://www.youtube.com/watch?v=9KOLWdKmeWE&t=148s Accessed on 28 March 2019)

Film karya Lexy Junior Rambadeta Pekalongan 34 CM menyajikan bagaimana perjuangan warga dan pemerintah Kota Pekalongan dalam menghadapi bencana rob. Film berdurasi 9 menit, 16 detik ini berhasil menunjukan penggambaran yang terang-benderang mengenai naiknya permukaan laut dan turunnya permukaan tanah sebagai akibat langsung perubahan iklim global dan pembangunan kota terhadap rakyat yang tinggal di pesisir pantai utara kota Pekalongan. Film itu menampilkan satu saksi dari puluhan ribu warga Pekalongan yang berprofesi sebagai pembatik tradisional, yang harus meninggikan lantai rumahnya berkali-kali agar tidak terendam air. Juga disajikan analisa Geospasial dari Irendra Radjawali, ahli dari geospasial yang menujukkan keparahan banjir rob, dan pandangan Walikota Pekalongan H.M Saelany Machfudz tentang masalah ini dan cara mengurusnya.

Sejak tahun 2002, kota Pekalongan terdampak perubahan iklim secara langsung dengan adanya banjir rob, dan hingga tahun 2018 sudah 31% luas wilayah kota tergenang. Banjir rob yang berkepanjangan ini berdampak secara luas dari aspek sosial, ekonomi, kesehatan hingga pada kemiskinan dan tingkat kesejahteraan masyarakat. Akibat-akibat yang kongkrit dan spesifik dari perubahan iklim, dalam kasus kota Pekalongan di atas berupa menaiknya permukaan laut, dan turunnya permukaan tanah, tidak dialami secara sama oleh semua golongan masyarakat. Golongan masyarakat miskin yang berumah, kerja dan hidup di dataran lokasi geografis di pesisir pantai utara kota Pekalongan tentu memiliki kerentanan (vurnerability) lebih parah dibanding golongan masyarakat yang berkecukupan dan yang tinggal di lokasi yang lebih tinggi.

Pemerintah kota selayaknya membantu menguatnya ketahanan (resilience) masyarakatnya menghadapi bentuk-bentuk konkrit dan spesifik dari perubahan iklim. Kota sendiri memang perlu memiliki ketahanannya sendiri. Ketahanan adalah kapasitas dan kemampuan sistem-sistem yang kompleks untuk berfungsi ketika berhadapan dengan perubahan-perubahan yang mengguncangkan. Bila kita fokuskan pada kota, maka kita berhadapan dengan kapasitas perorangan, komunitas, lembaga-lembaga pemerintah, non-pemerintah, dan sektor bisnis, serta segala sistem dalam kota untuk melanjutkan hidup, menyesuaikan dan terus bertumbuh menghadapi bermacam stress dan shocks yang mereka alami.  Selain masalah kerentanan dan ketahanan, yang perlu dipahami dan diurus pula adalah yang disebut sebagai ketidakadilan iklim, khususnya sehubungan distribusi resiko menghadapi stresses dan shocks, yang dialami berbagai kelompok kelas sosial, ras dan etnik, gender, atau pengelompokan sosial lainnya, menghadapi berbagai bentuk yang spesifik dan kongkrit dari perubahan iklim.

Sebagaimana ditunjukkan Studi Kemitraan (2018) “Tata Kelola Ketahanan Pembangunan Berkelanjutan dalam Menghadapi Perubahan Iklim di Kota Pekalongan”, Kota Pekalongan pada tahun 2015 sudah memiliki kajian kerentanan skala kelurahan dan kota serta strategi adaptasi perubahan iklim, namun penanganan terhadap akibat yang kongkrit dan spesifik dari perubahan iklim ini masih dilakukan terkotak-kotak dan belum menjadi kerjasama yang baik antar elemen. Untuk itu harus ada upaya bersama dari aktor-aktor kunci di daerah untuk melakukan tata kelola pencegahan dan penanganannya pada skala kota.

Demikianlah ilustrasi masalah perubahan iklim pada skala Kota Pekalongan. Untuk negara kepulauan terbesar sebesar Indonesia, akibat-akibat perubahan iklim di berbagai lansekap belum cukup banyak ditampilkan ke publik. Secara geografis, Indonesia menjadi salah satu negara yang sangat rentan terhadap perubahan iklim. Kenaikan suhu rata-rata di wilayah Indonesia diperkirakan sebesar 0,5- sampai 3,92 derajat Celcius pada tahun 2100 dari kondisi periode 1981-2010. Sedangkan untuk curah hujan, berdasarkan data pengamat telah terjadi pergeseran bulan basah kering. Intensitas curah hujan yang lebih tinggi dan durasi hujan yang lebih pendek terjadi di Sumatera bagian utara dan Kalimantan, sedangkan curah hujan rendah dan durasi hujan lebih panjang terjadi di bagian selatan Jawa dan Bali.

Dengan jumlah pulau lebih dari 17.000, dan sebagian besar ibu kota provinsi dan kabupaten/kota serta hampir 65% penduduk berada di wilayah pesisir, Indonesia menjadi benua maritim terbesar yang rentan terhadap berbagai dampak perubahan iklim berupa kenaikan muka air laut serta banjir di wilayah pesisir atau rob. Di sektor pertanian, perubahan iklim berdampak pada penurunan produksi beras dan perubahan pola tanam, sementara di sektor kehutanan, perubahan iklim yang ekstrim berdampak pada meningkatnya kejadian kebakaran hutan dan lahan, kerusakan lahan gambut disertai kehilangan keanekaragaman hayati baik dari segi kawasan, jenis dan sumber genetika dan perubahan tata guna hutan.

Perubahan iklim juga mengakibatkan semakin langkanya sumber daya air untuk kebutuhan rumah tangga, pertanian dan industri. Sementara itu, di wilayah perkotaan dampak perubahan iklim di antaranya kerusakan jalan, jembatan, pelabuhan dan infrastruktur lainya sebagai akibat terjadinya banjir, erosi, dan penurunan permukan tanah. Di sektor kesehatan, perubahan iklim dapat mengakibatkan terjadinya peningkatan kasus demam berdarah dengue (DBD) dan beberapa penyakit yang ditularkan melalui air dan vector penyakit, khususnya di sepanjang musim penghujan. Dampak perubahan iklim ini menjadi semakin krusial karena proses terjadinya semakin cepat dan dampaknya semakin meluas mempengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat. Dengan demikian Indonesia bepotensi besar terkena berbagai dampak negatif perubahan iklim, akan tetapi sekaligus juga memiliki potensi yang besar untuk turut andil dalam melakukan mitigasi maupun adaptasi terhadap dampak negatif perubahan iklim.

Perubahan Iklim sebagai Isu Global

Sesungguhnya, perubahan iklim telah menjadi salah satu isu global yang paling mengkhawatirkan banyak elite dunia di abad 21, yang dapat berpotensi menimbulkan berbagai ancaman sosial, ekonomi dan lingkungan yang bersifat masif dengan besaran signifikan, berskala global dan transgenerasi. Perubahan iklim telah menjadi cross-cutting isu dalam diplomasi politik multilateral. Sejak tahun 1992, selalu ada pertemuan tahunan Conference of the Parties to the United Nations Framework on Climate Change untuk memantau, menganalisis dan mengkaji implementasinya dan menjadi salah satu agenda sidang tahunan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Munculnya isu perubahan iklim tidak dapat dilepaskan dari perkembangan peradaban manusia yang diwarnai dengan konflik interaksi antara manusia dengan sumber daya alam yang menunjukkan semakin tidak selaras seimbang lagi, sehingga menimbulkan berbagai masalah lingkungan hidup yang berkecenderungan semakin memburuk dan berakibat mengancam kehidupan manusia itu sendiri. Revolusi Industri yang dimulai pada abad 17 dengan penanda utamanya penemuan mesin oleh James Watt di Inggris dan berbagai teknologi pendukungnya telah mengubah mindset dan tindakan manusia dari ketergantungan hidupnya pada alam dan kekuatan otot (muscle) menjadi mesin (machine), yang memudahkan manusia untuk menghasilkan produksi dan aktifitas manusia lebih hemat waktu, tenaga dengan hasil yang berlipat ganda. Hal itu memungkinkan bahwa hasil produksinya tidak hanya cukup untuk memenuhi dirinya akan tetapi menjadi komoditi yang dapat ditransaksikan melalui uang kepada individu dan kelompok masyarakat lainnya. Saat itulah manusia memiliki anggapan bahwa sumber daya alam itu diciptakan untuk semua kebutuhannya dalam keadaan berlimpah dan apabila rusak, alam  dapat memperbaiki dan memperbaharui dirinya. Pandangan ini mempunyai berakibat terjadinya pendayagunaan SDA yang ekstensif, ekstraktif dan ekspolitatif, sehingga menimbulkan berbagai dampak lingkungan air, udara dan tanah yang pada gilirannya berakibat pada menurunnya kualitas lingkungan dan gangguan kesehatan manusia dan mahluk hidup lainnya. Hal itu terjadi seprti yang digambarkan Rachel Carson dalam buku Silent Spring tahun 1960an, buku menjadi inspirasi gerakan lingkungan Abad 21, yang menggambarkan betapa berbahayanya DDT (dichloro-diphenyl-trichloroethane) bagi umat manusia dan mahluk hidup lainnya.

Ancaman saat ini atas eksistensi planet Bumi menjadi lebih rumit, dan perlu dipahami secara multi disiplin, melibatnya multi pihak dan bersifat global, seperti yang divisualisasikan dalam film dokumentasi pemenang Nobel Perdamaian 2007 mantan wakil Presiden Amerika Serikat, Al Gore, Global Warming, An Inconvenient Truth. Perubahan iklim adalah masalah yang semakin rumit, masif dan eksponensial.  Lebih lanjut, perubahan iklim digambarkan telah menimbulkan ketidakadilan baru antara negara berkembang yang ingin melanjutkan pembangunannya dengan negara maju yang telah menyebabkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) disebabkan tiga faktor utama, kemajuan teknologi dan tidak masuknya isu PI dalam proses pengambilan keputusan dalam semua tingkat organisasi dan pemerintahan.

Akar persoalan dan sekaligus kunci mengatasi masalah perubahan iklim adalah perubahan perilaku disertai peningkatan ketahanan suatu kawasan dan negara sehingga dapat mengatasi isu keadillan dalam generasii dan antar generasi serta antar kewilayahan. Dengan demikian kegagalan berbagai tindakan adaptasi dan mitigasi yang didukung dengan komitmen dan kepemimpinan di semua tingkat pemerintah, dengan pelibatan aktif swasta/dunia usaha, perguruan tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat serta masyarakat luas akan berakibat semakin memburuknya kondisi planet Bumi yang saat ini masih dipercaya menjadi tempat yang layak untuk berlangsungnya kehidupan manusia.

Berdasarkan Assesment Report 5 (AR5) Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) 2013 pada akhir 2100, suhu global diperkirakan menjadi lebih hangat 1,8 sampai 4 derajat Celcius dibandingkan dengan rata-rata periode 1980-1999. Luas kawasan yang ditutupi es di Laut Arktik berkurang drastic sejak tahun 1979 dan laju kenaikan muka laut global rata-rata sejak pertengahan Abad 19 jauh lebih besar dibandingkan dengan milenium sebelumnya. Frekuensi dan curah hujan yang besar akan meningkat secara global. Kondisi suhu ekstrim, termasuk hari-hari panas dan gelombang panas lebih sering terjadi. Badai tropis skala 4 dan 5 diperkirakan meningkat frekuensinya secara global.

Prediksi IPCC menyatakan jika emisi Gas Rumah Kaca (GRK) gagal dikendalikan, maka konsentrasi CO2 ekuivalen pada tahun 2100 melampaui 1000 ppm disertai dengan kenaikan suhu global 4-5 derajat C, sehinga berbagai dampak perubahan iklim semakin rumit dan sulit diatasi kemudian berakibat pada terjadinya bencana meteorologi yang lebih besar sehingga investasi untuk pembangunan infrastruktur dan restorasi ekosistem akan menjadi lebih mahal. Kenaikan muka air laut akibat perubahan iklim diproyeksikan mencapai 35-40 cm pada tahun 2050 sebagai nilai relatif terhadap nilai pada tahun 2000. Kecenderungan ini kemungkinan tidak linier tetapi dapat bersifat eksponensial sehingga dapat mencapai 175 cm pada tahun 2100 apabila memperhitungkan faktor pencairan es di kutub Utara dan Selatan.

Sejak tahun 1950an laju emisi gas rumah kaca semakin meningkat. Di tingkat global, sektor energi merupakan sumber emisi terbesar, setelah sektor pertanian, kehutanan, dan perubahan lahan (AFOLU). Temuan baru pada AR5 AFOLU mengeluarkan emisi sebesar 20-24 % dari total dunia. Laporan Bank Dunia 2013, Turn Down the Heat Climate Extremes, Regional Impacts and the Case for Resilience menyebutkan bahwa kenaikan muka air laut di kawasan pesisir di Asia Tenggara akan mencapai 50cm pada tahun 2050 dan 100 cm pada tahun 2090. Kota-kota besar seperti Jakarta, Bangkok, Ho Chi Minh City, Manila akan terkena dampak paling besar berupa meningkatnya kerentanan aquaculture, pertanian, intensitas puting beliung serta intrusi air laut.   Lebih lanjut IPCC menyatakan bahwa tingkat perubahan iklim yang terjadi sejak 1950an didominasi oleh aktifitas manusia meningkat menjadi 95-100% dibandingkan dengan tahun 2017, yaitu 90-95%. Hal ini menunjukkan bahwa PI disebabkan bukan oleh gejala manusia alam, tetapi oleh aktifitas manusia (anthropogenic).

Komitmen Global

Greta Thunberg pelajar perempuan dari Swedia berumur 15 tahun telah berhasil mencuri perhatian delegasi dari sekitar 200 negara yang sedang menghadiri pertemuan tahunan PI.  Ia menyatakan bahwa “You are not mature enough to tell it like this and even that burden you leave to us children. But I don’t care about being popular. I care about climate justice and living planet”.   

Hal itu disampaikan sebagai tanggapan hasil kesepakatan sekitar 190 negara yang dikenal dengan Katowice Climate Package setelah bersidang 2 minggu. Ia menilai bahwa sekalipun telah banyak upaya telah dilakukan, namun kesepakatan itu dipandang sebagai refleksi bahwa kita belum mampu memenuhi tujuan untuk menstabilkan suhu bumi kembali seperti pada  era pra-industri aktifitas manusia (anthropogenic) dan belum dapat menahan berbagai dampak yang paling mengancam sendi-sendi sosial, ekonomi dan lingkungan dari kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya di planet  Bumi sehingga Perubahan Iklim masih menjadi ancaman paling serius terhadap planet Bumi beserta seluruh isinya, setelah terorisme dan bahaya nuklir.

Greta sepertinya menyuarakan nasib generasi masa depan yang dapat lebih buruk akibat ulah generasi saat ini. Itulah sebenarnya esensi dari prinsip Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development) yaitu pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini semestinya tidak mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi mendatang yang sangat terkait dengan isu hak dan kewajiban, kesejahteraan, dan keadilan antar generasi.

Apalagi jika dikaitkan dengan terbitnya The Special Report on Global Warming of 1,5 C yang menyatakan bahwa Bumi dan manusia lebih aman jika berada pada skenario kenaikan maksimal 1,5C daripada berdasarkan skenario 2C. Lebih lanjut laporan itu menyatakan bahwa jika tidak perubahan perilaku manusia secara drastis, kenaikan suhu 1,5C sudah dapat dicapai pada tahun 2030. Dengan demikian, perubahan iklim sudah semestinya ditangani secara seksama dan sesegera mungkin melalui berbagai langkah nyata dan kolektif oleh generasi kita sekarang, sehingga tidak menjadi warisan buruk bagi generasi yang akan datang.

Namun secara umum upaya penanganan perubahan iklim secara global belum cukup menggembirakan, karena negara-negara penghasil minyak berbasis energi fosil seperti Amerika Serikat, Rusia, Arab Saudi dan Kuwait menolak laporan IPCC tersebut. Bahkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump tidak mempercayainya sehingga Sekretaris Jenderal PBB menyatakan bahwa pandangan atas pengendalian perubahan iklim seperti itu bukan hanya tidak bermoral, tetapi merupakan tindakan bunuh diri massal. Penolakan itu bukanlah yang pertama kali. Beberapa negara maju, seperti Amerika Serikat menolak menandatangani Protokol Kyoto dengan alasan perubahan iklim itu hanyalah isu dari para pakar untuk dapat dana riset yang lebih besar. Sementara itu, perubahan iklim itu terjadi karena dinamika alam seperti terjadi peningkatan suhu global karena erupsi G. Pinatubo di Filipina. Selain itu, konsekuensi isu perubahan iklim adalah restrukturisasi industri yang memerlukan biaya yang besar. Australia juga melakukan hal yang sama akibat adanya dinamika politik. Jepang sebagai tempat kelahiran Protokol Kyoto melakukan reduksi target pengurangan emisi GRK secara signifikan, karena tragedi tsunami yang menghancurkan reaktor nuklir Fukushima.

Oleh karena itu, perubahan iklim sebagai isu global yang semestinya diatasi dengan gerakan global masih diwarnai dengan konflik kepentingan negara atau kelompok negara. Padahal kita semua termasuk generasi muda sudah menyadari bahwa gagalnya pengendalian perubahan iklim akan mengancam kehdupan generasi sekarang dan yang akan datang. Rajendra Pachauri, Ketua IPCC 2014 menyatakan bahwa laporan IPCC ke 5 telah menegaskan kesimpulan awal bahwa manusia penyebab isu PI sudah sangat jelas dan terus meningkat karena itu kita harus bergerak cepat dan kita memiliki cara untuk mengatasinya dan mampu membangun masa depan untuk anak cucu kita.

Komitmen Nasional

Berbeda dengan situasi global, Sikap dan peran Indonesia tetap konsisten bahwa tindakan pengendalian PI bukan hanya memenuhi komitmen internasional saja akan tetapi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan Amanat Konsitusi RI, karena Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dan Pasal 28 H huruf (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat kehidupan sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Selain sebagai pemenuhan kewajiban atas kesepakatan global, pemerintah Indonesia secara konstitusional sangat berkepentingan terhadap pengendalian PI yaitu untuk melindungi warga negaranya. Disamping itu, secara geomorfologis, Indonesia sebagai negara kepulauan dan pemilik hutan hujan tropika terluas setelah Brasilia mempunyai peran yang sangat strategis dalam penanganan isu perubahan iklim secara nasional maupun global.

Persetujuan Paris menjadi pengganti Protokol Kyoto yang berujuan untuk mempercepat tindak lanjut implementasi kesepakatan Konferensi Tingkat Tinggi Bumi pada tahun 1992 di Rio de Janeiro, Brasilia yang menyepakati UNFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change) atau Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim) yang telah diratifikasi melalui Undang Undang Nomor 6 Tahun 1994. Dengan kata lain, Persetujuan Paris merupakan akselerasi dan penguatan  dari komitmen sebelumnya, yang termuat pada Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Protokol Kyoto atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Perubahan Iklim) pada 1997 yang diratifikasi melalui Undang Undang Nomor 17 Tahun 2004. Persetujuan Paris ini bertujuan untuk menjaga stabilitas gas rumah kaca di atmosfir dan mencegah kenaikan temperatur rata-rata permukaan Bumi dibawah 2ᴼ Celcius dibandingkan pada era pra industrialisasi dan melanjutkan upaya untuk menekan kenaikan suhu 1,5ᴼ C diatas tingkat pra industrialisasi.

Persetujuan Paris bersifat mengikat secara hukum dan diterapkan semua Negara (legally binding and applicable to all) dengan prinsip tanggung jawab bersama yang dibedakan dan berdasarkan kemampuan masing-masing (common but differentiated responsibilities and respective capabilities), serta memberikan tanggung jawab kepada negara-negara maju untuk menyediakan dana, peningkatan kapasitas dan alih teknologi kepada Negara berkembang.

Dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, substansi Persetujuan Paris akan mendukung tercapainya Pembangunan Rendah Karbon (Low Carbon Development) yang sejalan dengan 17 goals of the 2030 Agenda for Sustainable Development Goals. Sebagai dasar pelaksanaan kebijakan, strategi dan program pembangunan nasional dan daerah.

Secara umum Persetujuan Paris memuat hal-hal sebagai berikut:

  1. membatasi kenaikan temperatur global di bawah 2 oC dari tingkat pra-industri dan melakukan upaya membatasinya hingga di bawah 1.5 oC.
  2. setiap negara menyampaikan kontribusi penurunan emisi yang dituangkan dalam Nationally Determined Contributions (NDC).
  3. setiap negara mendukung pendekatan kebijakan dan insentif positif untuk aktivitas penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan serta pengelolaan hutan berkelanjutan, konservasi dan peningkatan cadangan karbon hutan (REDD+) termasuk melalui result-based payments.
  4. mekanisme market dan non market dapat digunakan oleh negara-negara dalam rangka penurunan emisi.
  5. meningkatkan kapasitas adaptasi, memperkuat ketahanan serta mengurangi

 kerentanan terhadap perubahan iklim. setiap negara diharapkan menyampaikan dan melakukan update secara periodik mengenai prioritas, implementasi dan kebutuhan dukungan untuk aksi adaptasi.

  • Diakui pentingnya minimalisasi dan mengatasi loss and damage akibat dampak buruk perubahan iklim.
  • negara maju harus menyediakan dukungan pendanaan
  • meningkatkan kerjasama di bidang pengembangan dan transfer teknologi,
  •  peningkatan kapasitas negara berkembang dalam rangka membangun kepercayaan dan meningkatkan efektivitas implementasi, transparansi dalam melaksanakan aksi mitgasi dan adaptasi maupun dukungan lainnya perlu dibangun dan ditingkatkan sehingga saling percaya antara negara maju dan berkembang.
  • Global stocktake untuk implementasi aksi dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan Paris akan berlaku pada tahun 2023 dan selanjutnya secara rutin setiap lima tahun. Persetujuan Paris akan mulai berlaku pada hari ke-30 setelah 55 negara yang mencerminkan 55% emisi global bergabung (double treshold).

Sebagai salah satu tindak lanjut Persetujuan Paris, Indonesia telah menetapkan Nationally Determined Contribution (NDC) ke Sekretariat UNFCCC yang merupakan elaborasi komitmen Indonesia dalam reduksi emisi GRK sebesar 29% dan 41% pada tahun 2030 jika ada kerjasama internasional.

Manfaat yang diperoleh dengan pengesahan Persetujuan Paris bagi Indonesia terutama pada peningkatan perlindungan wilayah Indonesia yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim melalui mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang didasari Undang Undang Dasar 1945. Dengan adanya kesadaran akan ancaman berbagai dampak negatif perubahan iklim, pengendalian perubahan iklim merupakan salah satu agenda prioritas nasional untuk diperhatikan.  Selain itu, pengesahan Persetujuan Paris menjadi dasar penguatan komitmen nasional dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang rendah emisi dari berbagai sektor, pelestarian hutan, peningkatan energi terbarukan dan peran serta masyarakat lokal dan. masyarakat adat.

Dengan Pengesahan Persetujuan Paris, Indonesia sebagai negara pihak dapat lebih berperan serta dalam negosiasi multilateral dan memiliki hak suara penuh dalam pengambilan keputusan terkait pengembangan modalitas, prosedur dan penetapan pedoman pelaksanaan serta dalam aktualisasi dan implementasi. Dengan demikian Indonesia memiliki akses sumber pendanaan, teknologi transfer, peningkatan kapasitas bagi implementasi aksi mitigasi dan adaptasi.     

Penutup

Perubahan iklim telah menjadi isu global yang paling mengkawatirkan bagi manusia dan mahluk hidup lainnya. Berbagai upaya di tingkat nasional, regional dan global telah dilakukan. Namun sampai dengan saat upaya-upaya tersebut belum menunjukkan keberhasilan. Undang-Undang nomor 16 tahun 2016 tentang Persetujuan Paris merupakan penguatan dan peningkatan komitmen dan langkah-langkah nyata yang diarahkan pada upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang diwujudkan dengan pengarusutamaan isu perubahan iklim; pengejawantahan Persetujuan Paris dalam berbagai segi pranata sosial, dan penguatan kebijakan dan strategi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Pengarusutamaan isu perubahan iklim dalam Pembangunan Nasional dan daerah yang diikuti dengan peningkatan koordinasi, sinergi dan koherensi lintas sektor dan lintas level tata-kelola (pusat-daerah) dengan melibatkan para pemangku kepentingan seperti swasta dan dunia usaha, pendidikan, penggiat lingkungan, media massa dan organisasi kemasyarakatan lainnya dalam mewujudkan pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berketahanan dan berkeadilan iklim.

Peningkatan pengejawantahan Persetujuan Paris perlu diwujudkan dalam berbagai segi pranata sosial, baik tingkat individu dan kelompok masyarakat. Pada tingkat individu, setiap orang harus menjadi agen perubahan dari kebiasaan dan gaya hidup boros menjadi ramah lingkungan serta menciptakan pola-pola kehidupan yang adaptif terhadap dampak perubahan iklim dengan cara yang mudah, murah, sederhana, cepat dan menimbulkan hasil yang nyata. Hal ini juga perlu dilakukan melalui jalur pendidikan formal dan non-formal. Pada tingkat lembaga perlu dilakukan melalui penguatan kebijakan, strategi, program dan kegiatan mitigasi dan adaptasi yang didukung oleh kelembagaan, pendanaan, alih teknologi yang memadai. Adapun pada tingkat diplomasi antar negara perlu diwujudkan melalui kebijakan dan strategi, serta mengambil peran aktif dalam negosiasi dan proses pengambilan keputusan pada berbagai fora bilateral, regional dan internasional.

Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on pinterest
Pinterest
Sekali Lagi, Tentang Kapitalisme dan Pandemi Covid-19

PANDEMI Covid-19 kian mengganas. Mimpi buruk global yang kita kira akan membaik tahun ini justru tak kunjung usai. Kecuali Anda adalah seorang pemuda Ashabulkahfi yang tertidur ratusan tahun di gua ketika menghindari persekusi raja lalim versi masa kini, tentu kondisi krisis ganda kapitalisme dan pandemi Covid-19 begitu jelas terpampang setiap detik di hadapan kita semua

Gunawan Wiradi: Noktah Besar Gerakan Agraria

Proyek Survei Agro Ekonomi (SAE) yang berjalan sejak 1968 menjadi cikal baru pendekatan penelitian pertanian: riset mikro. Gunawan Wiradi yang bergabung sejak 1972 dalam proyek tersebut melakukan pekerjaan dengan paripurna. Ia langsung digembleng oleh Sajogyo dengan proses yang amat keras. Di luar dugaan, GW punya kepekaan kualitatif yang tajam. Ia catat rinci bahan-bahan penting yang tak tertampung dalam kuisioner (padahal kuisioner Sajogyo dikenal sangat detail). Catatan itu yang kemudian menjadi sebuah laporan menggetarkan yang berjudul: “Proses Panen dan Alat-alat yang Digunakan.”

Masyarakat Adat dan Kesultanan (Kerajaan)

Terdapat paling sedikit 19 (sembilan belas) istilah peraturan perundang-undangan yang menggunakan kata “Masyarakat Adat/hukum adat/masyarakat tradisional/komunitas adat Masyarakat Adat dengan definisi yang beragam antara lain UU Nomor 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, UU Nomor 5 tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa, UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air, UU Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Perkebunan, UU Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta berbagai peraturan perundang-undangan lainnya