#OrganizedCrime

Rangkuman Opini, Infografis, Buku dan Artikel tentang cara kerja dan bentuk-bentuk Kejahatan yang Terorganisir

Opini

Kenapa (bukan) Gandum?

Skenario masuknya gandum ke dalam pasar bahan pangan Indonesia dimulai sejak diberlakukan dan diterimanya program kerjasama ekonomi antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Amerika Serikat dengan nama program PL480 pada tahun 1969. PL 480 adalah kebijakan pemerintah AS untuk memberikan bantuan komoditas pertanian kepada negara-negara berkembang baik melalui tangan negara atau langsung kepada sektor swasta dengan skema yang bermacam-macam, mulai dari bantuan hibah hingga kredit konsesional. Program bantuan PL480 ini pada awalnya juga dikenal sebagai food for peace program (Program Pangan untuk Perdamaian).

Kebijakan Swasembada Pangan di Indonesia

Pada era pemerintahan Soeharto kebutuhan pangan Indonesia diukur dengan ketersediaan beras. Politik pertanian dan revolusi hijau tahun 1960-an merubah pola konsumsi sebagian besar penduduk Indonesia Timur, dari jagung dan sagu ke beras (Simatau, 2001: 35). Tujuannya pola konsumsi penduduk Indonesia menjadi seragam, yaitu konsumsi beras. Beras kemudian menjadi tolak ukur ketercukupan pangan pokok di Indonesia. Sementara konsumsi pangan di Indonesia sesungguhnya sangat beragam, asupan karbohidrat juga bisa sagu, jagung, ubi, dan umbi lainnya.

Soal utang Negara

Arimbi Heroepoetri.,SH.LL.M (Pegiat Hukum, HAM, Masyarakat Adat, Lingkungan dan Perempuan, Peneliti pada debtWATCH Indonesia) Saya mulai melototi Anggaran dan Perbelanjaan Negara (APBN) sejak 20 tahun

Pelupaan Sorgum di Buleleng, Bali

Sorgum sekilas mirip tanaman jagung, karena itu di Buleleng lebih di kenal dengan nama Jagung Gembal. Di masa kerajaan Jagung Gembal ini konon dikenal sebagai tanaman Buleleng. Gusti Anglurah Panji Sakti (1660 – 1699), Raja Kerajaan Buleleng mengambil nama buleleng dari kawasan perkebunan jagung gembal atau tanaman Buleleng ini.

Infografis

buku

Mengenal Kejahatan yang Terorganisir (KTO)/ Organized Crime (OC)

Kejahatan terorganisir adalah setiap kelompok yang mempunyai struktur formal yang tujuan utamanya adalah mendapatkan uang/keuntungan melalui kegiatan atau cara-cara yang bertentangan dengan hukum. Kelompok-kelompok tersebut mempertahankan posisi mereka melalui ancaman kekerasan, penggunaan pejabat publik yang korup, korupsi atau pemerasan dan umumnya memiliki dampak yang signifikan terhadap masyarakat di daerah atau negara mereka secara keseluruhan.

9 Umbi Pengganti Gandum

Data sejak 20 tahun lalu menunjukkan angka impor pangan Indonesia terus terjadi dan cenderung semakin meningkat. Akibatnya, walau ketersediaan pangan cukup untuk kebutuhan dalam negeri, namun posisinya sangat rentan, karena ketersediaan pangan kita sangat tergantung dari impor, di mana ketersediaan dan harga jual pangan sangat tergantung dari pasar luar negeri.

Informasi ini disampaikan sebagai bagian dari kampanye kedaulatan pangan, dengan mencari dan memasarkan alternatif pengganti gandum. Bersama informasi ini kami telah menerbitkan Lembar Informasi Tolak Gandum, Flyer “Kenapa Tidak Gandum?”, dan card campaign Kedaulatan Pangan.

Sebulir Gandum, Segudang Derita

Buku pendek yang sedang anda baca ini merangkum persoalan yang sangat penting dan besar dalam politik ekonomi pangan Indonesia. Melalui gandum sebagai satu titik bidik, para penulis memaparkan bagaimana skenario politik ekonomi Amerika Serikat dalam mendorong ekonomi Indonesia agar terintegrasi dalam sistem ekonomi global. Indonesia lemah berhadapan dengan pasar bahkan sebagian perannya telah digantikan oleh pasar seperti dalam memenuhi kebutuhan pangan dengan memilih impor daripada menyokong kemampuan rakyatnya untuk memproduksi pangan.

Curang di Lubang Tambang: Kerentanan Korupsi Jaminan Reklamasi dan Pascatambang

Salah satu persyaratan diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah kewajiban untuk menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang oleh badan usaha. Kewajiban untuk penempatan dana jaminan ini, ditempatkan beriringan dengan kewajiban pascatambang dan reklamasinya. Pengaturan dana jaminan ini logis, karena dalam praksisnya pun kepatuhan untuk pemulihan pascatambang itu sendiri rendah dengan minimnya pengawasan dan persoalan tata kelola pertambangan secara umum. Sehingga, apabila reklamasi dan pascatambang tidak dilaksanakan oleh perusahaan pemilik IUP, sesuai dengan rencana yang telah disetujui,maka Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota boleh menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pascatambang dengan dana jaminan yang telah disetorkan oleh perusahaan tersebut.

Tackling forestry corruption in Indonesia: Lessons from KPK prosecutions

The Indonesian Corruption Eradication Commission has successfully prosecuted more than 600 defendants in corruption cases since 2004, but only about 5% of these defendants were charged for offences related to the forestry sector. The Indonesian government has initiated various preventive policies to reduce rapid deforestation and preserve the sustainable allocation and use of land. However, the prosecution of corrupt acts has fallen short of indicting the involved companies and seizing all proceeds of crime.