
Curang di Lubang Tambang: Kerentanan Korupsi Jaminan Reklamasi dan Pascatambang
Salah satu persyaratan diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah kewajiban untuk menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang oleh badan usaha. Kewajiban untuk penempatan dana jaminan ini, ditempatkan beriringan dengan kewajiban pascatambang dan reklamasinya. Pengaturan dana jaminan ini logis, karena dalam praksisnya pun kepatuhan untuk pemulihan pascatambang itu sendiri rendah dengan minimnya pengawasan dan persoalan tata kelola pertambangan secara umum. Sehingga, apabila reklamasi dan pascatambang tidak dilaksanakan oleh perusahaan pemilik IUP, sesuai dengan rencana yang telah disetujui,maka Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota boleh menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pascatambang dengan dana jaminan yang telah disetorkan oleh perusahaan tersebut.










