Pentingnya Penjaminan Perlindungan Hak Perempuan Adat Dalam Kebijakan Pembangunan

Seorang perempuan Suku Dayak Taman menuangkan minuman ke Mandau yang akan digunakan untuk menebas palang pintu saat menjalankan ritual Mararatatak atau buang pantang di kediaman keluarga ID Soeryamassoeka di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (14/1/2020). Upacara buang pantang menurut adat Dayak Taman Kapuas Hulu tersebut untuk mengakhiri masa pantang berupa tidak bersenang-senang dan memutar musik yang telah dilakukan sebelumnya selama seminggu lebih karena berduka atas meninggalnya anggota keluarga. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/pd.

InfoSAWIT, BOGOR – Lemahnya perlindungan hak Perempuan Adat telah melanggengkan kekerasan berbasis gender dalam Kehidupan sosial budaya dan Pengelolaan sumberdaya alam. Kajian PEREMPUAN AMAN menunjukkan bahwa ada dua faktor yang menjadi penyebabnya, yaitu kebijakan pembangunan dan aturan adat yang berlaku. Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah satu dekake diusulkan, masih tidak kunjung ditetapkan. Padahal Undang-Undang Masyarakat Adat diharapkan menjadi jaminan hukum bagi pemenuhan dan perlindungan hak kolektif Perempuan Adat.

Meski begitu Perempuan Adat telah membuktikan ketangguhannya sebagai pejuang perubahan sosial melalui arena perjuangan Perempuan Adat yang ditunjukkan dari ragam inisiatif, daya lawan, dan kelenturan atau daya lenting Perempuan Adat menghadapi situasi yang merugikan hak dan kepentingan Perempuan Adat.  Pentingnya intervensi politik dalam proses dan produk akhir kebijakan pembangunan untuk memastikan terjaminnya hak Perempuan Adat akan memberikan ruang terhadap keberlanjutan Pengetahuan Perempuan.

Perempuan Adat akan terus melantangkan suaranya untuk memastikan bahwa budaya tidak hanya digunakan sebagai symbol dan seremonial semata dengan mendorong tersedianya kebijakan baik melalui Undang-Undang Masyarakat Adat dan aturan lainnya yang memberikan perlindungan dan pemenuhan hak Perempuan Adat.

Demikian disampaikan oleh Devi Anggraini, Ketua PEREMPUAN AMAN dalam Pidato Politiknya pada Simposium Perempuan Adat “Menakar Jaminan Perlindungan Hak Perempuan Adat Dalam Kebijakan Pembangunan” tanggal 16 Desember 2020.

Dalam situasi pandemi, ketika banyak masyarakat yang kehilangan sumber-sumber penghidupannya, Perempuan Adat justru semakin kuat dengan mengkonsolidasikan diri di kampung-kampung melalui pertanian yang dikelola secara koletif, dan kembali pada pengetahuan lokal dengan melakukan pengawetan pada stok pangan yang dihasilkan sehingga para Perempuan Adat bisa berbagi dengan kampung-kampung lain yang membutuhkan. Situasi ini ditunjukan oleh 55 wilayah pengorganisasian PEREMPUAN AMAN yang tersebar di 6 region besar di Indonesia, yaitu Sumatera Jawa, Kalimantan, Kepulauan Maluku, Sulawesi serta Bali Nusa Tenggara.

Dalam lima tahun terakhir PEREMPUAN AMAN melakukan pendokumentasian yang berdasarkan pada pengalaman, praktek dan kejadian Perempuan Adat. Dalam pendataan PEREMPUAN AMAN, ditemukan fakta bahwa 90 persen Perempuan Adat masih belum dilibatkan dalam proses  pembangunan yang akan masuk ke dalam wilayahnya. Dan dari survey tersebut, 98 persen responden menyatakan bahwa wilayah adatnya telah mengalami perubahan. Akibatnya, Perempuan Adat kehilangan wilayah adat atas kelolanya sehingga secara langsung menyingkirkan Perempuan Adat. Dan akibatnya, partisipasi penuh Perempuan Adat dalam beragam tahapan dan pengambilan keputusan menjadi tereliminasi. Perubahan secara masif akibat pemberian izin konsesi di wilayah adat memberikan dampak signifikan pada kemampuan Perempuan Adat untuk mereproduksi pengetahuan para Perempuan Adat.

Dalam sambutannya, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengungkapkan,  peran luar biasa Perempuan Adat adalah menjadi garda terdepan perlindung nilai-nilai budaya dan kearifan lokal nusantara, ketahanan ekonomi, peranan sosial melalui budaya gotong-royong dan menjaga kelestarian alam.

“Sementara peran pemerintah adalah menyusun RUU Masyarakat Hukum Adat dan mengawal substansi gendernya. Untuk itu kerjasama dibutuhkan untuk menyelesaikan isu perempuan dan anak secara komprehensif serta menyatukan kekuatan,” katanya dalam keterangan tertulis diterima InfoSAWIT.

Sementara, Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi menuturkan, peran penting Perempuan Adat secara sosial, ekonomi, politik dan budaya adalah peran yang berakar dari identitas yang melekat dengan wilayah adatnya beserta sistim sosial, ekonomi, politik dan budaya masyarakat adat. Bahkan perjuangan masyarakat adat dalam menjaga identitas bangsa tidak terlepas dari hak-hak perempuan ada, baik sebagai individu maupun sebagai bagian dari masyarakat adat.

“Saat ini upaya-upaya peminggiran dan praktek-praktek diskriminsi masih ada. Sistem ekonomi kapitalis memperkuat peminggiran Perempuan Adat. Perempuan Adat kehilangan kekuasaan dan ruang-ruang politiknya, hingga wilayah adatnya. Untuk itu, kita harus berjuang keras untuk pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat, berjuang bersama untuk melawan perampasan wilayah adat,” tutur Rukka Sombolinggi.

Guru Besar Antropologi Hukum FH UI, Sulistyowati Irianto menyampaikan, perempuan adalah pemangku kepentingan dalam pelestarian sumber daya alam, dimana hutan menjadi ruang hidup, sumber penghidupan dan pengetahuan. Dan hutan adalah akar budaya perempuan. Namun perempuan menjadi kelompok yang paling menderita akibat kerusakan hutan dan lingkungan. Perempuan juga tidak pernah ditanya ketika terjadi konversi hutan menjadi perkebunan dan pertambangan.

“Keberhasilan pembangunan sumber daya alam dan lingkungan di daerah sangat ditentukan oleh aspek pemenuhan hak asasi Perempuan Adat. Pembangunan menguras sumber daya alam sudah tidak lagi berlaku. Saat ini yang berlaku adalah pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan. Sudah ada rujukan hukum secara internasional, teramsuk yang telah diratifikasi oleh hukum Indonesia, untuk memastikan kesetaraan, keadilan dan perlindungan kesehatan dan keselamatan bagi perempuan dalam industri sumber daya alam,” kata Sulistyowati Irianto. (T2)

Sumber: https://www.infosawit.com/news/10473/pentingnya-penjaminan-perlindungan-hak-perempuan-adat-dalam-kebijakan-pembangunan

Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on pinterest
Pinterest