PLTU Tanjung Jati A digugat oleh WALHI karena dianggap dapat memperburuk perubahan iklim dengan emisi yang dihasilkan dari pembakaran batu bara.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung membatalkan izin lingkungan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara Tanjung Jati A yang berapasitas 2 x 660 megawatt (MW) di Desa Pengarengan, Cirebon, Jawa Barat.
Pembatalan izin lingkungan oleh PT Tanjung Jati Power Company tertanggal 28 Oktober 2016 tersebut tertulis dalam putusan Nomor 52/G/LH/2022/PTUN.Bdg pada Kamis (13/10). PLTU ini digugat oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) karena dianggap mencemari lingkungan dan memperburuk perubahan iklim.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa mereka mewajibkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Provinsi Jawa Barat Nomor 660/32/19.1.02.0/BPMPT/2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan PLTU Tanjung Jati A dan Fasilitas Penunjangnya.
Kuasa Hukum dari Tim Advokasi Keadilan Iklim, Muit Pelu, mengatakan putusan ini menjadi preseden mengenai perubahan iklim akibat pembangunan PLTU Tanjung Jati A.
Dia berharap keputusan ini juga menjadi bukti bahwa tindakan pemerintah yang memberikan izin lingkungan PLTU dengan tidak mempertimbangkan perubahan iklim merupakan perbuatan yang melawan hukum oleh penguasa. Muit berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat seharusnya menerima putusan dan tidak mengajukan banding, sebab Pemprov Jawa Barat telah memiliki aturan yang mengatur pencegahan perubahan iklim dan pemerintah harus membuktikan komitmen tersebut.
“Sampai saat ini kami belum mendapatkan kabar apakah Pemprov Jawa Barat akan banding atau tidak, karena kemarin pembacaannya melalu E-court. Tenggang waktunya tujuh hari untuk menyanpaikan pernyataan banding,” kata Muit kepada Katadata.co.id, Jumat (14/10).
Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul “PTUN Bandung Batalkan Izin Lingkungan PLTU Tanjung Jati A di Cirebon” , https://katadata.co.id/happyfajrian/berita/63491f50f12ce/ptun-bandung-batalkan-izin-lingkungan-pltu-tanjung-jati-a-di-cirebon
Penulis: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Happy Fajrian