Aliansi Masyarakat Sipil tak sepaham dengan Pasal UU ITE yang menjerat drumer band Superman is Dead Jerinx. Terlebih, penahanan terhadap Jerinx dirasa dipaksakan.
“Ini tidak tepat, Kepolisian harus segera hentikan penyidikan,” tulis siaran pers bersama Aliansi Masyarakat Sipil, diwakili oleh Erasmus Napitupulu, Direktur Eksekutif ICJR, Kamis (13/8).
Jerinx saat ini ditahan untuk 20 hari pertama. Jerinx ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengenai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik karena menyebut IDI sebagai kacung WHO ihawal mewajibkan dilakukannya rapid test.
Aliansi berpendapat, lanjut Erasmus, pernyataan Jerinx terhadap penanganan Covid-19 yang kontraproduktif perlu menjadi pemicu untuk menghadirkan diskursus publik yang lebih sehat, ketimbang menggunakan jalur kriminalisasi melalui instrumen UU ITE.
“Pasal-pasal menjerat Jerinx atas postingan yang dibuatnya jelas tidaklah tepat dan menyalahi makna dari ketentuan tersebut,” tegas Erasmus.
Menurut Erasmus, Aliansi mengingatkan agar aparat penegak hukum lebih berhati-hati dalam menilai suatu ekspresi memiliki muatan bahaya (harmful) serius, sehingga dapat dipidana. Karena menurut aliansi, dalam peristiwa ini, kualifikasi bahaya tersebut belum terpenuhi.
“Ekspresi disampaikan Jerinx sangat jauh untuk dapat diketahui apakah yang disampaikan merupakan masuk ke dalam kualifikasi penyebaran ujaran kebencian,” jelas Erasmus.
Erasmus menambahkan, pandangan Aliansi Masyarakat Sipil sebagai pernyataan sikap bersama sejumlah institusi/lembaga yakni ICJR, Elsam, PIL-NET, IJRS, HRWG, DebtWatch Indonesia, IMPARSIAL, PBHI, YLBHI, LBH Pers, Greenpeace Indonesia, PSHK, Indonesia for Global Justice, Yayasan Satu Keadilan, ICEL, LeIP.
sumber :