Sebagaimana kebiasaan tata negara di Indonesia, maka setiap tanggal 16 Agustus Presiden mengumumkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun berikutnya, yaitu tahun 2026. Rencananya dalam APBN 2026 diperkirakan pendapatan negara mencapai Rp. 3.147,7 triliun, dengan pengeluaran/belanja Rp. 3.786,5 triliun dan defisit 638,8 triliun.
Dari 98 lembaga negara (K/L) di tingkat nasional yang bertumpu APBN 2026 total Rp. 1.498,3 triliun (hampir 50 persen pendapatan negara), maka ulasan kali ini hanya melihat alokasi dana yang diperuntukkan untuk lima (5) lembaga quasi-negara yang langsung berhubungan dengan Hak Asasi Manusia, yaitu: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KHAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dua lembaga, yaitu Komnas Perempuan dan KPAI belum memiliki Satuan Kerja (satker) sendiri, sehingga alokasi dananya disalurkan melalui lembaga yang memiliki Satker. Untuk Komnas Perempuan ia menempel ke KHAM, sedangkan untuk KPAI satkernya menginduk ke Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA).
Alokasi dana untuk LPSK dicanangkan Rp. 300 milyar, naik Rp. 100 milyar dibanding tahun 2025. Demikian juga alokasi untuk ORI. Alokasi untuk KHAM di tahun 2026 adalah 200 milyar, naik Rp. 100 milyar dibanding tahun 2025. Namun alokasi itu sudah termasuk alokasi untuk Komnas Perempuan. KPAI rata-rata mendapat Rp. 11 Milyar per tahun, lembaga ini masih menginduk ke satuan kerja KPPA yang mendapat alokasi Rp. 200 milyar, sama dengan tahun 2025. Tabel berikut ini menggambarkan penerimaan lembaga-lembaga di atas untuk tahun 2025 dan 2026, yaitu:
| No | Lembaga | 2025 | RAPBN 2026 (Mil) |
| 1 | KHAM | 70 | 150 |
| 2 | KP | 30 | 50 |
| 3 | ORI | 200 | 300 |
| 4 | LPSK | 200 | 300 |
| 5 | KPAI | 11 | 11 |
| TOTAL | 511 | 711 |
Lembaga-lembaga ini lahir sebagai penerapan mandat konstitusi khususnya pasal 28B, 28D, 28G dan 28I yang menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan, hak orang untuk memperoleh keadilan dan pelayan publik yang baik, untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan yang merendahkan martabat serta hak bebas dari diskriminasi. Perlindungan diri pribadi, keluarga dan rasa aman. Komnas HAM lahir sejak tahun 1993 melalui Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, kemudian diperkuat dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Komnas HAM adalah lembaga mandiri, setingkat lembaga negara yang memiliki fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan,pemantauan dan mediasi di bidang HAM. Komnas HAM juga memiliki kewenangan melakukan penyelidikan pelanggaran HAM berat berdasarkan UU No. 26 Thn 2000 tentang Pengadilan HAM.
Berdiri sejak tahun 1998, melalui Keputusan Presiden No. 181 tahun 1998 Komnas Perempuan lahir terutama sebagai respon atas peristiwa kekerasan massal yang dialami oleh perempuan paska Kerusuhan Mei 1998. Komnas Perempuan adalah lembaga independen HAM yang fokus pada isu kekerasan berbasis gender. Semula ORI hadir melalui Keppres No. 44 Tahun 2000, kemudian diperkuat dengan UU No 37 thn 2008 tentang ORI. ORI adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara lainnya, berfungsi untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik oleh penyelenggara negara maupun swasta.
Sementara KPAI hadir karena amanat UU, yaitu UU No 23 tahun 2002 jo UU No. 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU No.17 tahun 2016. KPAI adalah lembaga independen untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak. UU 13/2006 jo UU 31/2014 mengatur tentang LPSK yang memiliki fungsi untuk memberikan perlindungan dan hak-hak bagi saksi serta korban tindak pidana. termasuk pemberian perlindungan fisik hukum, psikologi, medis dan kompensasi/restitusi kepada korban tindak pidana.
Menyimak alokasi anggaran dalam RAPBN 2026 untuk kelima lembaga Independen HAM ini, telah menunjukkan ketidakseriusan atau jika tidak ketidakpahaman pemerintah mengenai situasi pemenuhan HAM di Indonesia. Total alokasi untuk kelima lembaga ini adalah Rp. 711 Milyar, jika dibandingkan dengan total pendapatan negara (Rp. 3,147.7 triliun) hanyalah 0.0226 persen. Untuk setiap Rp. 10.000 uang yang didapat oleh negara, hanya Rp. 2.26 rupiah dialokasikan untuk perlindungan HAM. Minimnya alokasi anggaran adalah membatasi gerak lembaga HAM. Tidak ada dana untuk melakukan investigasi HAM atas pelaporan yang diajukan warga. Padahal rata-rata Komnas HAM menerima 2.500 pengaduan setiap tahunnya; Komnas Perempuan 4.500; ORI 11.000; dan KPAI 3500. Juga, tidak ada dana untuk memberikan perlindungan saksi, sementara LPSK menerima permohonan 10.000 permohonan perlindungan setiap tahunnya. Kondisi ini kontradiksi dengan komitmen retorik atas HAM seperti digaungkan dalam pertemuan G-20, Forum ASEAN, maupun forum internasional lainnya. Lebih menyedihkan adalah lembaga-lembaga HAM ini tidak tercantum dalam hirarki fiskal, mereka tidak masuk dalam pertimbangan strategis di Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN), juga tidak mendapat ruang fiskal untuk program jangka panjang (multi-year). Mereka dibiarkan berjuang sendirian dengan dana minim untuk dana operasional tahunan saja. Resiko paling dalam adalah adanya Penormalan Pengabaian atas situasi ini, sehingga urusan keadilan, penghormatan, dan harga diri sekedar menjadi urusan administrasi, bukan urusan perlindungan dan kewajiban negara untuk melindungi hak-hak warganya.
