JAKARTA – Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi mengatakan, salah satu hal penting yang harus ada dalam Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) adalah kepastian perlindungan terhadap perempuan adat.
Menurut dia, berbagai praktik serta tradisi masih melanggengkan kekerasan dan peminggiran terhadap perempuan adat, khususnya di ranah pengambilan keputusan.
“Kita ini lahir dari berbagai kultur dan praktik yang masih menyingkirkan dan diskriminasi perempuan. Dan itu harus diatur dalam undang-undang ini, sehingga bagaimana itu bisa dihentikan,” kata Rukka dalam Talkshow RUU Masyarakat Adat secara virtual, Rabu (9/9).
Rukka menuturkan, apabila RUU MHA tegas mengatur soal perlindungan terhadap perempuan adat, maka akan menolong pemerintah melakukan reformasi secara internal di masyarakat adat terhadap nilai-nilai yang selama ini tidak sesuai dengan kemanusiaan.
“Masyarakat adat lebih bisa menempatkan perempuan secara lebih baik. Lebih baik itu pasti mempunyai legitimasi tidak pernah dipertanyakan ketika perempuan mengambil keputusan misalnya,” terangnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Perempuan AMAN, Devi Anggraini mengatakan, perempuan adat memiliki peran serta fungsi penting dalam menjaga ketahanan komunitas. Menurut dia, keputusan yang diambil perempuan adat sangat berkaitan dalam pengelolaan sumber daya alam mereka hari ini maupun nanti.
Akan tetapi, meski perempuan adat memiliki banyak pengetahuan dan caranya sendiri dalam mengatur keberlangsungan kehidupan keluarga maupun komunitas adat, hal itu tak dibarengi dengan pengakuan otoritas perempuan adat.
“Peminggiran perempuan di dalam komunitas masyarakat jadi hal yang sangat krusial. Makanya kenapa dalam RUU (MHA) kita harus menempatkan asas kesetaraan gender. Dia secara makro mendorong, dan negara hadir lewat UU,” ujarnya.
Untuk itu, apabila pemerintah bisa memetakan permasalahan ini, maka nantinya tidak akan ada lagi yang menempatkan perempuan adat sebagai warga negara kelas dua. Semua memiliki otoritas yang sama, baik laki-laki maupun perempuan.
Maka dari itu juga, AMAN meminta pemerintah segera mengesahkan RUU MHA. Selain memberikan perlindungan terhadap perempuan adat, RUU tersebut dinilai dapat menghentikan penderitaan masyarakat adat yang selalu menjadi korban kriminalisasi.
Masyarakat adat di Indonesia diibaratkan seperti manusia dalam sebuah rumah besar tanpa pintu, tanpa jendela, yang akhirnya terjebak dan tidak tahu harus berbuat apa untuk keluar dari masalah tersebut.
“Pembentukan undang-undang ini untuk membangun jembatan antara negara dengan masyarakat adat, memastikan masyarakat adat bisa menjadi bagian utuh negara ini dan negara hadir di tengah-tengah masyarakat adat,” terangnya.
Selain itu, RUU MHA juga dianggap sebagai sebuah jembatan yang dapat memastikan bahwa tidak ada lagi perampasan wilayah adat secara sewenang-wenang. Diketahui, RUU MHA sudah 15 tahun dari usulan pertama tak kunjung disahkan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPR). (Maidian Reviani)
Sumber :
https://www.validnews.id/RUU-Masyarakat-Adat-Harus-Pastikan-Perlindungan-Terhadap-Perempuan-bQn