Siaran Pers

INDEKS KOTA TOLERAN (IKT) 2022

Laporan Indeks Kota Toleran (IKT) 2022 merupakan hasil pengukuran yang dilakukan SETARA Institute untuk mempromosikan praktik-praktik toleransi terbaik kota-kota di
Indonesia. Indeks Kota Toleran 2022 merupakan laporan keenam SETARA Institute sejak pertama kali diterbitkan pada tahun 2015.

IKT ditujukan untuk memberikan baseline dan status kinerja pemerintah kota dalam mengelola kerukunan, toleransi, wawasan kebangsaan dan inklusi sosial. Baseline ini akan menjadi pengetahuan bagi masyarakat, pemerintah dan berbagai pihak yang ingin mengetahui kondisi toleransi di 94 kota di Indonesia.

Maklumat Apa Kabar Kita

Pesta UMKM: Apa Kabar Kita?

Maklumat “Pesta UMKM: Apa Kabar Kita? yang terbit di tanggal 20 November 2022 menegaskan pentingnya kehadiran pemimpin yang menghormati martabat warga, menjaga dan menguatkan kapasitas warga untuk hidup, menghidupkan ruang-ruang komunikasi, menjaga kelestarian lingkungan, dan menjaga kedaulatan negara.
Rakyat baik-baik saja dan akan tampil lebih baik jika kreativitas dan kapasitas rakyat untuk memelihara dirinya tidak dilucuti dengan berbagsi aturan yang menghambat dan tindakan yang represif.

Pendidikan Selama Pandemi Tidak Nyaman

Membaca dan mempercakapkan, refleksi kisah-kisah pandem bersama kawan-kawan komunitas Tumbuh Bersama dan Hangout Community. Kegiatan digelar Minggu sore, 31 Juli 2022, di Taman Tepian Sungai

Brief Paper: Hukum Yang Hidup dalam RUU KUHP

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) meneruskan suatu tradisi yang sudah berlangsung sejak era kolonialisme yaitu akomodasi Hukum yang Hidup atau Hukum Adat ke dalam sistem hukum formal. Dalam bidang hukum pidana, sekalipun sejak tahun 1918 telah dilakukan unifikasi hukum, tidak lantas sama sekali menghapuskan tradisi akomodasi. Dalam era Indonesia merdeka, tradisi akomodasi oleh hukum pidana formal muncul dalam Undang-Undang Darurat No. 1/1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil.

Seruan Masyarakat Sipil atas Pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia

Pelaksanaan Reforma Agraria harus menempatkan keberlangsungan fungsi lingkungan hidup, sosial, budaya dan menjamin penghidupan masyarakat yang inklusif dan berkeadilan gender.

Atas nama Masyarakat Sipil yang memberikan perhatian kepada Agenda Reforma Agraria di Indonesia dengan ini menyerukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat nasional dan daerah untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

Tujuh Rekomendasi Agenda Bali untuk Resiliensi Berkelanjutan

Indonesia berkesempatan untuk menyampaikan tujuh rekomendasi Agenda Bali untuk Resiliensi Berkelanjutan pada Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) ke-7. Rekomendasi tersebut disampaikan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto di Bali Nusa Dua Convention Centre pada Jumat (27/5)

Pengesahan RUU TPKS: Pastikan Implementasi Terobosan dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, serta Pemulihan Korban Kekerasan Seksual

Pengesahan UU TPKS tidak terlepas dari keberanian korban yang telah menyuarakan dengan berani pengalaman-pengalamanmya dalam mengklaim keadilan, kebenaran dan mendapatkan pemulihan. Kini, kita semua perlu mengawal pelaksanaan UU TPKS sehingga dapat mencapai tujuan pembentukannya, dan juga memastikan perubahan hukum dan kebijakan lain yang relevan dapat segera mengikuti, termasuk RKUHP.

Menuntut Pertanggungjawaban Dampak Multidimensi Atas Kabut Asap di Kalimantan Tengah

Koalisi Indonesia bebas Asap (KIBAS) menyerahkan petisi  “Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Segera Melakukan Investigasi Terhadap Perusahaan Penyebab Krisis Kabut Asap dan Perubahan Iklim Untuk Bertanggung Jawab Dalam Melakukan Pemulihan”.
Tentu kita sadar bahwa ketentuan tentang hak untuk memperoleh udara bersih tertuang dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Ketentuan ini secara khusus memberikan warga negara jaminan atas lingkungan yang bersih, termasuk di dalamnya untuk dapat bernapas secara lancar tanpa sakit di kerongkongan dan dada. Namun, konsesi lahan sawit dan operasi perusahaan lainnya yang secara konstan membakar hutan pada tahun 2015, menyebabkan Indonesia mengalami krisis kabut asap terparah dalam hampir dua dekade.

PETISI “KOMNAS HAM Segera Melakukan Investigasi Terhadap Perusahaan Penyebab Krisis Kabut Asap dan Perubahan Iklim Untuk Bertanggung Jawab Dalam Melakukan Pemulihan”

Pada 2015, Indonesia mengalami krisis kabut asap terparah dalam hampir dua dekade akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), di mana lebih dari 2,6 juta hektar terbakar dari bulan Juni hingga Oktober, yang mana 869.754 hektar merupakan lahan gambut. 112 kabupaten/kota di Sumatera, Kalimantan, Papua, dan Papua Barat terkena dampak kabut asap, meracuni puluhan juta jiwa, sedikitnya 556.945 kasus penyakit pernapasan akut (ISPA), termasuk pneumonia dan asma, diperkirakan menyebabkan 100.300 kematian dini di seluruh Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

Surat Terbuka Untuk Airlangga Hartarto Ketua Umum Partai Golkar

Melalui surat terbuka rakyat Indonesia ini, kami meminta Bapak menginstruksikan anggota DPR-RI dari Partai Golkar untuk mendukung kejelasan pembahasan RUU PPRT dan mendukung proses penyusunan dan pengesahan RUU TPKS di parlemen, sebagai bentuk komitmen Partai Golkar terhadap hak atas keadilan bagi korban dan masyarakat marjinal.

Pernyataan Sikap dan Seruan Aliansi Perempuan Bangkit

Pernyataan Sikap dan Seruan Aliansi Perempuan BangkitDalam rangka Peringatan Hari HAM 10 Desember 2021 dan Peringatan Hari Perempuan Pembela HAM Lemahnya Penegakan Hukum serta Urgensi Pengesahan

Merayakan Hari Perempuan Pembela HAM Internasional: 29 November 2021

Peringatan ini masuk dalam  rangkaian  16 Hari Kampanye 16 Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence) yakni kampanye internasional  penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.  Kampanye ini dimulai 25 November dan ditutup pada  10 Desember di Hari Hak Asasi Manusia (HAM)